Perintah Gubernur, Inspektorat se Jambi Segera Tindaklanjuti Surat KPK Soal Proses Perencanaan APBD



Rabu, 20 Maret 2024 - 10:52:38 WIB



Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto.

JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi akhirnya angkat bicara terkait dengan surat KPK nomor B/586/KSP.00/70-72/01/2024 kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se Provinsi Jambi, 26 Januari 2024.

Dalam lampirannya, KPK meminta agar Inspektorat Daerah melakukan investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Pak Gubernur sudah memerintahkan agar Inspektorat untuk menindaklanjuti surat dimaksud dan Untuk Kabupaten/Kota akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat masing-masing Kabupaten dan Kota," kata Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto kepada jamberita.com, Rabu (20/3/2024).

Menurut Agus, Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

"Dari hasil pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Jambi, maka Inspektorat diperintahkan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap tindak lanjut hasil review APBD P TA 2023 dan APBD 2024," ungkapnya. 

Agus juga menanggapi terkait dengan isi lampiran beberapa kronologis dan dugaan yang tertuang dalam surat KPK yang menggambarkan kondisi terkait proses perencanaan dan penganggaran dalam APBD termasuk persoalan salah satu Penjabat Kepala Daerah X.

"Pj, itu nanti Kabupaten/Kota masing-masing yang akan melakukan Audit Tujuan Tertentu. Sesuai arahan dalam surat KPK, disamping itu kita juga sedang menyusun Rencana Aksi terkait Intruksi Gubernur dalam Pencegahan Korupsi proses perencanaan dan pengganggaran APBD TA 2025 dan APBD Perubahan TA 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi," jelasnya. 

Sebelumnya, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah l.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Harun Hidayat telah membenarkan surat tersebut. "Itu surat untuk Kada se Indonesia, kebetulan untuk Jambi no.Surat No.586," jawabnya ketika dikonfirmasi jamberita.com, Selasa (19/3/2024).

Harun juga menegaskan pihaknya akan melakukan monitor dan progres terhadap tindaklanjut daripada surat yang dilayangkan KPK kepada setiap Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dengan memerintahkan setiap Inspektorat Daerah segera melakukan dan melaporkan hasil daripada pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

"Kami dari Kedeputian Korsup akan ke wilayah untuk monitor progres dan tindaklanjut renaksi penecegahan korupsi, termasuk surat tersebut," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi