Update LHKPN 2023 : 35 Anggota DPRD Provinsi Jambi Belum Lapor ke KPK



Selasa, 12 Maret 2024 - 13:29:20 WIB



JAMBERITA.COM- Sebanyak 35 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi termasuk unsur pimpinan tercatat belum melaporkan harta kekayaan pada tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan batas waktu 31 Maret 2024 mendatang.

Ini terungkap berdasarkan update dari website https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/wl_belum_lapor . Yang kemudian berdasarkan peraturan KPK RI Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 tahun 2026 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksa kekayaan penyelenggaraan negara, Pasal 4.

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; C. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat.

(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.(afm)





Artikel Rekomendasi