JAMBERITA.COM- Berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menyiapkan semua berkas tuntutan dan dalam Minggu ini akan dilakukan pelimpahan berkas tersebut.
"Jaksa sudah merencanakan pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Rencananya dalam Minggu ini," kata Lexy, Selasa (20/2/24).
Lexy membeberkan bahwa ada empat berkas dengan empat orang tersangka yang akan dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jambi.
"Dengan jumlah empat berkas dan empat orang tersangka," jawabnya.
Empat orang tersangka ini diantaranya diantaranya St, Cra, Ar, Yl dan Mh.
Kemudian untuk satu orang tersangka lainnya Lexy menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyusunan berkas. "Satu tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan berkas di Polres Tanjung Jabung Timur," ucapnya.
Atas perbuatannya ke empat orang tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Tna)
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Prabowo Pantas Dijuluki Bapak Haji Indonesia
Gak Mau UMKM Jambi Jalan di Tempat, Dosen UBR Ini Turun Tangan Sulap Usaha Lokal Jadi Go Digital!
Kuliah Belum Kelar, 3 Mahasiswa FST UNJA Sudah Dijamin Kerja di Perusahaan Raksasa! Kok Bisa?
Polda Jambi Minta Pemprov Perhatikan Nomor Polisi Angkutan Batu Bara Sebelum Beroperasi
Angkutan Batubara Jalur Umum Segera Dibuka, Ini Tiga Skema yang Diatur Pemprov Jambi
Jaksa Beri Materi Anti Korupsi pada Balai Jalan Nasional Jambi
Lepas JCH Kloter Terakhir BTH 25, Gubernur Al Haris:Semoga Layanan Haji Makin Baik, Jamaah Makin Pua



