Didakwa Terima Uang Suap, Kuasa Hukum Edmon Ajukan Eksepsi pada Hakim



Senin, 29 Januari 2024 - 13:35:54 WIB



JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Edmon mengajukan eksepsi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Edmon menyatakan keberatan akan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kita pada formil surat dakwaan mengenai batal demi hukum, yang pertama karena surat dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan berkas perkara, kemudian kedua, surat dakwaan tersebut dibuat berdasarkan asumsi dan kesimpulan sepihak dari Penuntut Umum. Dan ketiga tidak cermat, jelas dan lengkap," kata kuasa hukum Edmon, Faris.

Kemudian, Kuasa Hukum terdakwa Edmon menyampaikan hal-hal yang memberatkan pihaknya diantaranya didalam surat dakwaan menyebutkan catatan dari terdakwa iim itukan sifatnya catatan nama-nama yang akan mendapatkan atau menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Sebenarnya itu dalam surat dakwaan, disebutkan ada catatan dari Muhammad Imaduddin atau iim. Nah itukan sifatnya catatan nama-nama yang akan mendapatkan. Kalau catatan yang akan berarti belom pasti itu catatan nama-nama sudah menerima. Kan beda yang akan dan sudah itukan beda, maka itu poin keberatan kita," bebernya.

Kemudian ditanyakan, mengenai berapa nominal uang yang diterima oleh kliennya dalam kasus suap ini, Faris menyebutkan kalau kliennya disangkakan menerima uang sebesar Rp 100 juta.

"Kalau pak Edmon disangkakan Rp 100 juta. Karena kalau yang tahap dua itu memang sudah clear diakui tidak menerima oleh keterangan saksi yang lain, karena dialihkan ke pihak lainnya pokoknya. Jadi yang seharusnya tahap 1 dan tahap 2. Maka didakwakan pak Edmon ini dapat 1 tahap," ungkapnya.

Lalu, terdakwa Edmon melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang suap tersebut baik tahap 1 maupun tahap 2.

"Kalau dari kami dua-duanya, tidak menerima tahap 1 maupun tahap 2, "tandasnya.

Selain terdakwa Edmon, lima orang terdakwa lainya juga ikut disidangkan diantaranya istri mantan gubernur Jambi Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil dan Mesran. (Tna)





Artikel Rekomendasi