Oknum Sipir Lapas Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Kakanwil Kemenkumham Jambi



Kamis, 18 Januari 2024 - 11:42:33 WIB



JAMBERITA.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi M Adnan, menjamin tidak ada pendampingan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap oleh Polisi atas kepemilikan puluhan paket narkotika jenis sabu. 

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Namun, terkait dengan status kepegawaian ASN Lapas Kelas IIA Jambi, katanya kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan- tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu, yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain dalam kasus tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ungkapnya.

Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini. 

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," tandasnya. (Tna)





Artikel Rekomendasi