JAMBERITA.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi M Adnan, menjamin tidak ada pendampingan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap oleh Polisi atas kepemilikan puluhan paket narkotika jenis sabu.
"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Namun, terkait dengan status kepegawaian ASN Lapas Kelas IIA Jambi, katanya kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan- tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu, yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain dalam kasus tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ungkapnya.
Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini.
"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," tandasnya. (Tna)
Tak Henti Berinovasi! Rektor UBR Jambi Gandeng STIE Alam Kerinci Perkuat SDM
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai
Mobil Dinas yang Berisikan Bantuan Sembako dari Gubernur Jambi Terguling di Jembatan Aurduri
Bongkar Penyelundupan Narkoba, Pria Asal Tungkal ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Jambi


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

