Kuasa Hukum Yunsak El Halcon Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Seluruh Dakwaan



Senin, 18 Desember 2023 - 18:10:07 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi gagal bayar eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari tahanannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, eks Dirut Bank Jambi ini merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

Selain Yunsak El Halcon adapun dua terdakwa lainnya yaitu Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.

Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Yunsak El Halcon dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan juga JPU menuntut pidana tambahan yaitu berupa pidana uang pengganti Rp 7,6 Miliar. Dengan ketentuan ji ka terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan dari JPU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (18/12/23).

Dalam nota pembelaan Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya menjadi salah satu korban investasi bodong dalam kasus ini.

Lebih lanjut, kata Tim Kuasa Hukum bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan harus dibebaskan dari dakwaan. Kemudian Tim Kuasa Hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaaan yang diberikan oleh JPU tidak jelas dan pihaknya meminta kepada JPU untuk membuktikan terlebih dahulu terhadap dakwaaan yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Kepada Majelis Hakim kami meminta dan menyatakan bahwa terdakwa Yunsak El Halcon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Kuasa Hukum terdakwa.

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Hakim untuk memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta meminta kepada Majelis untuk memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang yang disita kepada terdakwa," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Yunsak El Halcon juga menyampaikan nota pembelaan terhadap dirinya dalam persidangan ini, katanya semua tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya sangat tidak adil.

"Ini sangat tidak adil, kenapa saya yang menanggung semuanya," katanya.

Terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang melakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya secara sepihak dan terdakwa merasa di dizolimi.

"Perbuatan jaksa semenang-mena terhadap terdakwa, tanpa mengedepankan azaz tidak bersalah," ungkapnya

Lebih lanjut, terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang merampas seluruh uang milik terdakwa yang dimana terdakwa menyebutkan bahwa uang tersebut ada yang bersumber dari honor dirinya mengajar.

"Kami memohon yang mulia agar bisa mengabulkan permohonan saya," ucap terdakwa.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2023 dengan agenda Refllik pada pukul 13.00 WIB. (Tna)



Artikel Rekomendasi