BNN Provinsi Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan 4.850 Butir Pil Ekstasi



Kamis, 23 November 2023 - 14:55:49 WIB



JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kamis (23/11/23).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 10,7 kilogram dan pil ekstasi 1,7 kilogram senilai Rp 15 miliar.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan sejak bulan Oktober-November 2023. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini untuk sabu kurang lebih 10.701 gram sedangkan ekstasi total 1.791 gram atau 4.850 butir. Ini dari 3 LKN (laporan)," kata Brigjen Wisnu.

Brigjen Wisnu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 3 kasus dan 6 tersangka. Para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Sebelum dimusnahkan, Doktor Polisi melakukan sampel salah satu barang bukti tersebut dengan menggunakan

General drug test kit identa dan setelah dicek dan terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah ke ungguan yang artinya positif mengandung zat sabu.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran mesin incinerator milik BNNP Jambi. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapat ketetapan dari pengadilan, setelah sebagian disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di persidangan," jelasnya.

Wisnu mengatakan satu kasus yang diungkap BNNP Jambi merupakan tangkapan dengan barang bukti terbesar selama berdirinya BNNP Jambi. Hal itu sebab tangkapan sabu 10 kilogram dan ekstasi 4860 butir pada Selasa 3 Oktober 2023 di Jalan Lintas Desa Sungai Puar, Kabupaten Batanghari.

"Pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama berdirinya BNN Provinsi Jambi. Dari tiga kasus ini terdiri dari 2 kasus di bulan Oktober dan 1 kasus di bulan November," ungkapnya.

Ia menyebut saat ini BNNP Jambi masih mengembangkan kasus sabu 10 kilogram dan ektasi 1,7 kilogram ini. Adapun tiga tersangka dari kasus itu ialah Sukardi (59), Asril (52), dan Deri Saputra (26).

"Untuk sabu 10 kilogram ini masih kita kembangkan karena ini jaringan Aceh. Sebelumnya, Polda Jambi juga mengungkap kasus yang sama, kemasannya sama, dibungkus teh Cina dan sudah rapi," jelasnya.

Dari pemusnahan ini, BNNP Jambi telah menekan peredaran gelap narkoba dan telag menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. (Tna)



Artikel Rekomendasi