JAMBERITA.COM- Sidang suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 dengan terdakwa Kusnindar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (15/11/23).
Sidang yang diketuai oleh ketua majelis Hakim Alex Pasaribu beragendakan pembelaan Kuasa Hukum terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU telah mengajukan kepada Majelis hakim untuk menuntut terdakwa Kusnindar dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta tidak hanya itu saja JPU Jaksa juga menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 600 juta dan pencabutan hak politik.
Dalam nota pembelaan, Kuasa Hukum terdakwa Edy Syam's mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dan sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK pada sidang Minggu lalu.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak membatah tuntutan yang diberikan oleh jaksa terutama dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," katanya.
Namun Kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.
"Namun terkait dengan uang pengganti, terlalu berat kami mohon kepada majelis hakim, kiranya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya baik kurungan, denda maupun uang pengganti," sebutnya.
Menanggapi nota pembelaan Kuasa hukum terdakwa, Jaksa KPK Hidayat mengatakan bahwa mereka tetap dengan tuntutannya.
"Izin yang mulia, bahwa kami tetap dengan tuntutan kami," jawabnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada
6 Desember 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim. (Tna)
Jaksa KPK Akan Laporkan Keterangan Zainal Abidin ke Penyidik
Zainal Ungkap Kecurigaan ke Hakim Anggota DPRD Terlibat Suap Ketok Palu Tapi Namanya Hilang
Fakta Terbaru Kasus Bank Jambi Terkuak Pada Persidangan, Saksi Sebut Banyak Manipulasi
Hasani Hamid Cs Terdakwa Suap Ketok Palu Jalani Sidang Perdana
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


