Koordinasi Dengan Lapas Tebo, Napi Bebas Langsung Ditangkap Didepan Pintu Lapas



Selasa, 14 November 2023 - 17:24:15 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang pria Ari (42) warga Jalan Pangeran Hidayat, RT13, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung di depan pintu Lapas, Selasa 31 Oktober 2023.

Padahal baru saja keluar dari Lapas Muara Tebo, Ari langsung ditangkap kembali oleh pihak kepolisian.

Ari ditangkap karena terlibat kasus penggelapan mobil. 

Menurut informasi yang diterima awak media, sebelumnya Ari pun terlibat kasus yang sama dan saat itu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jambi. Lalu, menjalani proses hukum di Lapas Muara Tebo.

Sementara, korbannya sendiri bernama Novizal (39) warga Jalan Kalelawar, RT14, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Novizal merupakan pengusaha rental mobil. 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi pada 23 Desember 2022 lalu. 

Saat itu, pelaku merental mobil dengan perjanjian tiga hari akan dikembalikan. Baru di rental selama dua hari, ternyata mobil itu digadai sebesar Rp 30 juta dan uang itu digunakan untuk membuka usaha. 

Akibatnya, Novizal mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta. Setelah tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku Ari sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Tebo. 

Lalu, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Tebo guna memantau kapan pelaku bebas.

"Setelah diketahui pelaku akan bebas, tim pun langsung bergerak ke Tebo dan langsung mengamankan pelaku di depan pintu Lapas," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan. (Tna)



Artikel Rekomendasi