JAMBERITA.COM - Dalam masa penetapan daftar caleg tetap, ada 2 partai yang ajukan sengketa ke Bawaslu. 2 partai yang ajukan sengketa adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Untuk PBB sendiri menggugat ke Bawaslu Muaro Jambi karena adanya caleg mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena lebih memilih pindah ke Partai Perindo. Untuk caleg yang dicoret sendiri bernama Dodi.
Sedangkan untuk PKN menggugat ke Bawaslu Kerinci. Hal ini dikarenakan calegnya TMS karena soal belum lewat lima tahun setelah bebas dari penjara. Untuk caleg yang dicoret adalah Irmanto yang notabene merupakan Ketua PKN Kerinci.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi menyebutkan untuk gugatan yang dilayangkan PBB sudah dilakukan mediasi pada Jumat lalu. Hanya saja memang hasilnya kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat selama proses mediasi berlangsung.
"Besok kami lakukan sidang perdana adjudikasi," sebutnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kerinci, Chintia Albert Siin menyebutkan bahwa pihaknya sudah lakukan sidang adjukasi perdana tadi untuk gugatan yang dimasukkan PKN.
"Tadi kami sudah bersidang dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya," katanya.(am)
Protes Saat Alat Peraganya Diturunkan, Elpisina: Berbeda Penerapan Aturan
DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Hasil Evaluasi APBD-P TA 2023 dari Kemendagri, Berikut Rinciannya
Hasil Evaluasi APBD-P Diumumkan, Ini Jadwal Ketok Palu APBD Jambi TA 2024
Dianggap Tebang Pilih Copot Alat Peraga, Bawaslu: Semuanya Akan Ditertibkan
Siapkan Posko Pindah Milih Bagi Mahasiswa, KPU Muarojambi Audiensi ke Pimpinan Rektorat UIN STS
Hormat Edi Purwanto ke Ujung Tombak Sosial Kemasyarakatan di Jambi
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


