JAMBERITA.COM - Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mempertanyakan alasan Bawaslu Batang Hari bersama dengan tim gabungan mencopot alat peraga yang dipasangnya. Menurutnya, alat peraga yang dipasang sama sekali tidak melanggar ketentuan.
"Kami mempertanyakan kenapa diturunkan. Padahal hal yang sama di Kota Jambi tidak dilarang. Ini berbeda berbeda penerapan aturan tiap kabupaten/kota," katanya, Sabtu (11/11/2023).
Ia menyebutkan, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan jika alat peraga yang diturunkan itu melanggar. Selain itu, mohon untuk penerapan aturan itu harus sama semua kabupaten/kota.
"Itukan cuma ada nomor urut, kan tidak dilarang. Yang dilarang itukan ajakan memilih, gambar paku, atau gambar surat suara," tukasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Batang Hari, Absor menyebutkan, Informasi baru masuk dari provinsi bahwa nomor urut itu tidak dilarang. Sebelumnya mengenai nomor urut itu tidak diperbolehkan dan harus ditutup.
"Baru hari ini kami dapat informasi bahwa nomor urut itu diperbolehkan. Makanya sebelum ini semua nomor urut yang ada didalam alat peraga ditertibkan," jelasnya.
Saat ini, alat peraga yang sudah dicabut oleh tim gabungan Bawaslu sudah diambil oleh tim. Beruntungnya tim tersebut hanya mempertanyakan dan mengambil kembali alat peraga tersebut. (am)
DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Hasil Evaluasi APBD-P TA 2023 dari Kemendagri, Berikut Rinciannya
Hasil Evaluasi APBD-P Diumumkan, Ini Jadwal Ketok Palu APBD Jambi TA 2024
Dianggap Tebang Pilih Copot Alat Peraga, Bawaslu: Semuanya Akan Ditertibkan
Siapkan Posko Pindah Milih Bagi Mahasiswa, KPU Muarojambi Audiensi ke Pimpinan Rektorat UIN STS
Hormat Edi Purwanto ke Ujung Tombak Sosial Kemasyarakatan di Jambi
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


