JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan kabar baik khususnya bagi wajib pajak di Provinsi Jambi.
Kepala Samsat Ariansyah, melalui Kasi Data Pendataan Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah M Ichsan Taufik mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan yang ketiga kali nya sepanjang tahun 2023.
"Iya ini pemutihan yang ketiga, sudah mulai hari ini sampai dengan 23 Desember mendatang," katanya kepada jamberita.com, Rabu (1/11/2023).
Ichsan menjelaskan, kebijakan ini merupakan atas perhatian Pemprov Jambi terhadap seluruh wajib pajak. Dimana pada saat pemutihan sebelumnya, masih ada yang belum memanfaatkan untuk membayar pajak.
"Pemutihan kali ini sama dengan promo di hari Kemerdekaan, wajib pajak hanya bayar Pokok nya saja, denda nya hilang sama dengan Biaya Balik Nama (BBN) juga di hilangkan, termasuk pajak Progresif kendaraan dihapuskan," ungkapnya.
Menurut Ichsan program pemutihan di tahap ke tiga ini, berbeda dengan ditahap pertama, yang mana wajib pajak hanya mendapat diskon untuk membayar pajak 2 tahun. Apabila sudah mati diatas dua tahun, maka tetap membayar pokok pajak.
"Itu yang di tahap awal sampai dengan bulan April ya, yang mati pajak lebih 2 tahun cukup bayar 2 tahun. Nah diskon tahap ke tiga ini sama di tahap kedua, wajib pajak hanya bayar pokok saja, walaupun sudah mati pajak diatas 5 tahun pun denda nya hilang," jelasnya.
Pihaknya berharap kepala seluruh wajib pajak yang belum mendapatkan kesempatan di tahap pertama maupun kedua, maka di tahap ketiga ini agar dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. "Artinya, Pemprov Jambi masih mengakomodir wajib pajak yang belum memanfaatkan pemutihan di tahap sebelumnya, khususnya di Samsat Kota Jambi masih banyak yang belum memanfaatkan pemutihan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga merupakan bagian daripada implementasi UU no 22 tahun 2009. Sehingga mereka berharap wajib pajak khususnya di Kota Jambi untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang kembali digelar ini.
"Pasal 74 (pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku stnk dapat dihapus dari daftar regident ranmor," jelasnya.
Berdasarkan surat Nomor :S-108/BAKEUDA-2.2/X/2023 dijelaskan bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BNN Bermotor telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD- 2.2/2023.
Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea BNN Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BNN Bermotor II dan Lelang, dengan masa pelaksanaan selama 2 (dua) bulan dari 1 November s/d 23 Desember 2023.(afm)
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Matangkan Pengaman Jelang Pesta Demokrasi, Kapolda Jambi Ikuti Apel Kasatwil
TPP di RSUD Raden Mattaher Jambi Belum Dibayarkan, Pegawai: Terpaksa Ngutang ke Warung Dulu Lah


Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya



