JAMBERITA.COM- Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, Polda Jambi sudah berhasil mengamankan 5 orang penyalahgunaan narkoba yang dimana 1 diantaranya merupakan oknum perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
Oknum perangkat desa tersebut berinisial (FZ), penetapan tersangka ini setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan gelar perkara.
Selain oknum perangkat Desa Kampung Baru, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial (WN) yang ditangkap secara bersamaan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja," katanya, Rabu (18/10/23).
Tiga orang pemakai itu berinisial (R), (L) dan (F). Ketiganya, orang ini akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
"Yang pemakai ini kita ajukan rehap ke BNN. Karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif," tandasnya. (Tna)
Polda Jambi Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Oknum Perangkat Desa
PTPN VI Digeledah Penyidik Polda Jambi, Sekretaris : Bukan Yang Pertama
Nasihat Ustadz Fakhrurrazi Anshar di Majelis Ibu dan Ayah Jambi bikin peserta menangis
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



