JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini, lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi pada Jum'at 13 Oktober 2023 lalu.
Dari lima orang pelaku ini diduga 1 diantarnya merupakan bandar narkoba.
Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu oknum perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur berinisial (FZ).
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket hemat.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Narkobba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan adanya penangkapan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba 1 diantaranya diduga seorang bandar.
"Iya, dalam penanganan kita," ucap singkatnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, 5 orang penyalahgunaan narkoba ini berhasil diamankan dengan barang buktinya.
"Sementara kita amankan dengan barang buktinya yang berjumlah 30 gram bruto. Tapi, untuk masing-masing perannya akan kami gelar perkarakan dulu," tandasnya. (Tna)
PTPN VI Digeledah Penyidik Polda Jambi, Sekretaris : Bukan Yang Pertama
Nasihat Ustadz Fakhrurrazi Anshar di Majelis Ibu dan Ayah Jambi bikin peserta menangis
Ucapkan Selamat HUT ke 72, SAH Nilai Prabowo Sosok Pejuang Ikhlas untuk Indonesia Maju
Subdit Tipikor Polda Jambi Sita Belasan Dokumen dari Pengeledahan di PTPN VI
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



