
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari-6 Oktober 2023 untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan potensi kejahatan keuangan
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

