JAMBERITA.COM- Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurut Kasi Intel Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, pengeledahan tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, atas kasus penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) pada tahun 2016-2021 lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
"Dari hasil penggeledahan ini sebanyak 249 dokumen yang berhasil kita amankan yang berkaitan dengan kegitan Baznas," katanya.
Penyidi Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisi dari jajaran Polres Tanjab Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 Miliar lebih ini, mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Tna)
Siapkan Pengamanan Jelang Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game
KI Visitasi Monev ke KPU Kota Jambi Cek Layanan Keterbukaan Informasi
Berkunjung ke Desa Air Tenang Kerinci, SAH Sukses Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
RSI Provinsi Jambi Dukung Acara Majelis Bersama Ustaz M Fakhrurrazi, Catat Jadwalnya
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


