JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang melewati Jalan Provinsi Jambi, sebanyak 3 kilogram disita dari satu orang tersangka.
Serang tersangka ini berinisial BH
warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu 08 Oktober 2023.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Yudha Lesmana membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis sabu itu.
Katanya, awal mula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggeledahan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china berwarna hijau yang dibungkus dalam kantong plastik warna merah didalam tas jinjing berwarna biru.
"Pelaku ini berperan sebagai kurir," katanya Rabu (11/10/23).
Informasi terbaru, saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (Tna)
RSI Provinsi Jambi Dukung Acara Majelis Bersama Ustaz M Fakhrurrazi, Catat Jadwalnya
Soal Gagasan SMK Gratis, Ganjar Diminta Evaluasi Seluruh SMK Se-Indonesia
SAH Turun Gunung, Mantapkan Usulan DPC se- Jambi agar Gibran jadi Cawapres Prabowo
Kunjungi Siulak Mukai, SAH Sukses Lakukan Pengendalian Stunting Provinsi Jambi
KI Visitasi BPS Kota Jambi, Taufiq Sebut Ada 9 BPS kab/Kota yang Lolos Tahap II
Visitasi di Disdik Provinsi, KI Jambi Pinta Agar Prosedur PPDB Bisa Disampaikan Lebih Dini
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


