Terbukti Bersalah Sofyan Ali Cs Divonis 4 Tahun Penjara sedangkan Sainuddin 4 Tahun 3 Bulan



Selasa, 26 September 2023 - 16:23:10 WIB



JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jambi menjatuhkan vonis terhadap enam orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2027-2018.

Adapun enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi ini yaitu Sofyan Ali Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto, Sopyan dan Sainuddin.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sebagai penyelenggara negara para terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengam jabatannya.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Budi Chandra, perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Enam terdakwa ini divonis dengan pidana berbeda. “Sofyan Ali, Sopyan, Muntalia, Rudi Wijaya, dan Supriyanto divonis selama 4 tahun ,” kata jaksa KPK Hidayat, Selasa 26 September 2023, usai sidang

Berbeda dengan lima terdakwa itu, Sainuddin dijatuhi hukuman pidana penjara lebih tinggi. Dia kenakan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Sainuddin karena tidak mengakui perbuatan.

Para terdakwa dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (Tna)



Artikel Rekomendasi