JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang pertama penyelesain sengketa informasi antar KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi yang pertama dilakukan pemerisaan legal standing.
Karena termohon dari BPN Tanjabtim menyampaikan bahwa informasi dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan maka tidak ada mediasi terlebih dahulu, langsung ke sidang ajudikasi.
Setelah membacakan ringkasan permohonan ketua majelis A Taufiq Helmi meminta kepada pihak pemohon untuk menjelaskan terkait informasi yang dimohonkan.
Selain itu, majelis juga meminta termohon melakukan uji kosekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Uji kosekuensi yang dimaksud untuk mengetahui apa dasar informasi yang dimohonkan tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Uji kosekunsi ini di atur dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Setelah menggali informasi dari para pihak majelis memutuskan sidang ditunda pada senin tanggal 20 September 2023.Adapun agenda sidang kedua nanti pembuktian dan pendalaman alat-alat bukti dan saksi-saksi jika ada dari para pihak.(adm)
3 Bulan Krisis, Warga Perumahan Villa Cendana Ngaku Senang Dapat Bantuan Air Bersih
Perjuangan Ihsan Yunus Dongkrak Kesejahteraan Petani Lewat Optimalisasi Perkebunan Berkelanjutan
Pemprov Jambi Siap Terima Resiko, Jika Pengerjaan yang Terlaksana Tidak Disetujui Dewan
Didukung Polda Jambi, Pameran Karikatur di Mall WTC Curi Perhatian Pengunjung
Kejuaraan Bola Voly Kapolda Jambi Ditutup, Ini Para Pemenang Lomba


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


