Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi, Termohon BPN Tanjabtim Diminta Uji Konsekuensi



Senin, 11 September 2023 - 19:25:02 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang pertama penyelesain sengketa informasi antar KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi yang pertama dilakukan pemerisaan legal standing.

Karena termohon dari BPN Tanjabtim menyampaikan bahwa informasi dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan maka tidak ada mediasi terlebih dahulu, langsung ke sidang ajudikasi. 

Setelah membacakan ringkasan permohonan ketua majelis A Taufiq Helmi meminta kepada pihak pemohon untuk menjelaskan terkait informasi yang dimohonkan.

Selain itu, majelis juga meminta termohon melakukan uji kosekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Uji kosekuensi yang dimaksud untuk mengetahui apa dasar informasi yang dimohonkan tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Uji kosekunsi ini di atur dalam UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).

Setelah menggali informasi dari para pihak majelis memutuskan sidang ditunda pada senin tanggal 20 September 2023.Adapun agenda sidang kedua nanti pembuktian dan pendalaman alat-alat bukti dan saksi-saksi jika ada dari para pihak.(adm)



Artikel Rekomendasi