JAMBERITA.COM- Enam orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada
Rabu 6 September 2023.
Adapun enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni Muali dan Hasan Ibrahim.
Sebagai informasi enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi ini terjerat dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pemeriksaan saksi dimana ada enam orang saksi yang akan dimintai keterangan.
Adapun para saksi besok Parlagutan Nasution, Sofyan Ali, Muhamadiyah, Syopian, Ismet Kahar dan Zainal Abidin.
"Ya ada emang orang saksi yang akan bersaksi untuk klien kami Nasri Umar besok (Rabu,red)," kata penasehat hukum Narsi Umar Alimin Lubis, Selasa (5/9/23).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan oleh Siswandhono Selasa 29 Agustus 2023 lalu. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.
"Masing masing terdakwa secara sadar telah menerima suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebesar Rp 200 juta atas pengesahan RAPBD menjadi APBD dimana total uang suap yang disiapkan Gubernur Jambi Rp 13, 265 miliar," kata JPU.
Sejatinya terdakwa mengetahui perbuatannya menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPRD.
"Dengan adanya janji hadiah berupa uang dari Gubernur Jambi Zumi Zola para terdakwa menyetujui pengesahan RAPBD menjadi APBD," sebutnya.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. (Tna)
Sayang Masyarakat, SAH Minta Masyarakat Waspada Bahaya Kabut Asap
Tegas dan Terukur, SAH Minta Pemerintah Perkuat Upaya Bersama Atasi Polusi Udara
KI- KPID dan Kadis Kominfo Cek Kantor Eks Dukcapil, Ariansyah: Kita Jalankan Instruksi Gubernur
Ketua KI Jambi Hadiri Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi
Didampingi 7 Penasehat Hukum, Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Ikuti Sidang Perdana

