BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Tambah Jaminan Perlindungan ke Masyarakat Ekstrim dan Pekerja Rentan



Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:42:07 WIB



Foto Dokumentasi Gubenur Jambi Al Haris Bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul (Kanan) Menyerahkan Bantuan Khusus Bersifat Keuangan (BKBK) Secara Simbolis Kepada Ahli Waris.
Foto Dokumentasi Gubenur Jambi Al Haris Bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul (Kanan) Menyerahkan Bantuan Khusus Bersifat Keuangan (BKBK) Secara Simbolis Kepada Ahli Waris.

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menambah penerima jaminan perlindunga n dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di setiap desa kelurahan melalui APBD Provinsi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul membenarkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menambah jaminan kepada masyarakat ektrim dan pekerja rentan dari 78.100 penerima menjadi 117.150 ribu masyarakat penerima.

"78 ribu di tahun 2022, kemudian di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen," katanya kepada jamberita.com, Kamis (31/8/2023).

Syahrul menjelaskan penambahan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat yang berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se Provinsi Jambi.

"Program akan dimulai tahun ini, sementara di tahun 2022 sudah terlindungi dan manfaatkan jaminannya sudah dirasakan oleh para ahli waris se Provinsi Jambi yang menerima, dengan harapan pak Gubernur dalam mengentas kemiskinan di Jambi," jelasnya.

Syahrul menyatakan, program kemanusiaan ini selain pertama dilakukan oleh Kepala Daerah di Indonesia setelah keluar nya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. 

Selain itu, juga merupakan wujud keperdulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat."Sesuai visi misi pak Gubernur, pak Gubernur berupaya untuk memutus rantai kemiskinan, juga upaya dalam mensejahterankan masyarakat," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi