JAMBERITA.COM - Bawaslu Batang Hari telah melakukan mediasi atas gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan KPU Batang Hari. Gugatan itu masuk imbas dari 21 caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami sudah lakukan mediasi. Namun baik pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan bersama," kata Pimpinan Bawaslu Batang Hari, Absor kepada media ini, Jumat (25/8/2023).
Ia menyebutkan, baik KPU selaku termohon dan PKN selaku pemohon tetap teguh dengan dalil masing. Karena hal itu, maka pihaknya putuskan mediasi dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
"Kami rencanakan untuk sidang adjudikasi dilaksanakan pada 28 Agustus. Namun, hal itu masih belum bisa dipastikan," tandasnya. (am)
Sambut Menteri ATR/BPN RI, Edi Purwanto Adukan Konflik Lahan di Jambi Harus Segera Diselesaikan
Faizal Riza ke Pemprov Jambi di HARKOPNAS ke 76 : Pengembangan SDM Koperasi Harus Ditingkatkan
Oknum Pejabat Sarolangun Masuk Dalam DCS, Yatno: Pekerjaan di KTP Swasta
Gunakan Ikat Kepala Merah Putih, Edi Purwanto Lakukan Penghijauan di Danau Sipin Jambi
Faizal Riza Minta Semua OPD Pemprov Jambi Hadir Ketika Pembahasan KUPA-PPAS


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


