Refleksi 78 Tahun Kemerdekaan, WALHI Sebut Pengelolaan Lahan Gambut di Jambi Belum Maksimal



Jumat, 18 Agustus 2023 - 18:33:02 WIB



JAMBERITA.COM- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyebutkan pengelolaan lahan gambut di Jambi belum maksimal.

Hal ini disampaikan Manajer Kajian dan Analisis Walhi Jambi, Dwinanto pada refleksi 78 tahun Kemerdekaan Indonesia. Jum'at (18/8/23).

Dwinanto menuturkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah terjadi di Provinsi Jambi tidak terlepas dari buruknya pengelolaan wilayah gambut.

 Khususnya wilayah gambut berizin, baik itu wilayah berizin yang saat ini dikelola oleh perusahaan perkebunan sawit maupun wilayah berizin oleh perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan tamanan industri.

Berdasarkan analisis menggunakan data satelit landsat 8 dan sentinel 2 juga diperkuat dengan melakukan groundcek oleh WALHI Jambi. Kebakaran hutan dan lahan ditahun 2019 lalu di Provinsi Jambi mencapai 165,186 hektare dengan komposisi wilayah terbakar seluas 114.900 hektare berada diwilayah gambut.

"Melihat peristiwa kebakaran lahan masyarakat yang terjadilah pada tanggal 9 Agustus 2023 di Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, tidak bisa kita pisahkan dengan tata kelola gambut yang terjadi diwilayah tersebut," katanya.

Selain itu, menurutnya objek kebakaran lahan masyarakat yang berada di Desa tersebut tepat berada diwilayah kesatuan hidrologi gambut Sungai Batanghari- Sungai Kumpeh. Dan saat ini penguasaan wilayah itu juga telah dikuasai pengelolaannya oleh 8 perusahaan perkebunan sawit dan 1 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan tanaman industri.

"Tata kelola buruk yang dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan proses pengeringan air gambut diwilayah konsesinya, saat ini telah mengakibatkan mudahnya terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan pada seluruh wilayah kesatuan hidrologi gambut, baik yang berada didalam wilayah milik perusahaan maupun masyarakat," tambahannya.

Disisi lain, pihak kepolisian di Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan melalui surat edaran tentang lah larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Namun menurut WALHI langka yang diambil pemerintah tidak cukup karena menurut mereka hal tersebut tidak bisa menjawab akar dari persoalan terjadinya peristiwa Karhutla.

"Sehingga jika prioritas pencegahan yang dilakukan tidak dengan menggunakan pendekatan evaluasi tata kelola perizinan industri diwilayah gambut, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya bayang-bayang namun hal itu sangat berpeluang besar menjadi peristiwa yang terus berulang dengan kerugian besar setiap tahunnya," tuturnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi