JAMBERITA.COM - Polda Sumsel mediasi konflik lahan antara Masyarakat Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Sumber Wangi Alam, yang berkonflik sejak tahun 1997 silam, di Rumpatama Mapolda, Jum'at (11/8/2023) waktu lalu. Hadir dalam diskusi tersebut , Kepala ATR/BPN Sumsel, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sodong, Perwakilan Masyarakat, Perwakilan Pemkab OKI, dan Direktur PT SWA.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan pelaksanaan mediasi dalam rangka pencegahan konflik sosial yang dilatar belakangi Sengketa lahan antara PT SWA dengan masyarakat desa Sungai Sodong. "Sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 1997, ini dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas hak-hak atas tanah mereka yang belum dipenuhi," ungkapnya kepada awak media.
Menurut Irjen Pol Rachmad puncaknya pada tahun 2011 terjadi konflik yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia, yang terdiri dari 2 orang warga masyarakat dan 5 orang dari pihak Security PT TMM (sebelum diambil alih oleh PT SWA pada tahun 2020). Permasalahan nya adalah lahan seluas 633 Heaktar.
"Hari ini kami mendapat informasi bahwa PT SWA akan melakukan replanting sebagai dari kewajibannya selaku pemegang SGHU. Selaku pemegang SGHU PT SWA berkewajiban untuk membayar pajak, juga kewajiban kewajiban kepada instansi yang mengeluarkan izin perkebunan," ungkapnya.
Sementara disisi lain kata Kapolda, masyarakat mengaku lahan yang akan di replanting tersebut belum selesai permasalahan nya dengan PT SWA sehingga bilamana PT SWA melaksanakan replanting besar kemungkinan akan terjadi konflik di daerah tersebut. "Syukur alhamdulilah, saya sudah komunikasi dengan pemilik PT SWA dan Manajemen, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi saya atas pengertian untuk menunda replanting sampai masalah ini selesai dan ada kepastian," tegasnya.
Karena sejak diambil alih oleh PT SWA tahun 2020, PT SWA tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat desa Sodong Kecamatan Meisuji, baru kali ini dipertemukan. "Tindaklanjut nya Senin 14 Agustus kami bersama sama Kepala BPN Sumsel juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup Kehutanan, Pertanian dari Pemkab OKI dan PT SWA, bersama masyarakat akan mendudukkan permasalahan nya, " ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, sebenarnya tanah 633 Heaktar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian juga kewajiban kewajiban PT SWA yang sudah diserahkan kepada masyarakat itu siapa yang menerima dan berapa yang diberikan.? "Saya minta kepada PT SWA dan kepada masyarakat Desa Sungai Sodong, sama sama menahan diri, saya akan meningkatkan penempatan personil keamanan disana yang akan dipimpin oleh Karoops, untuk menjamin agar wilayah di Desa Sungai Sodong itu tetap kondusif," tegasnya.
Kapolda kembali meminta untuk semua pihak sama sama agar dapat menahan diri dan tidak terprovokasi informasi informasi yang menyesatkan. Sembari berdosa semoga perselihan dan permasalahan ini bisa segera selesai."Kami minta untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak benar, serta menyerahkan proses ini kepada Polri," pungkasnya.(afm)
Tim Investigasi Uji Balistik Pistol G-2 Combat Usut Peluru Nyasar di UNP
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Apresiasi Kapolda Sumsel Dalam Mengatasi Konflik Agraria, DPR RI : Bicara Akal Sehat dan Nurani
DPR-Ombudsman RI Meningkatkan Mutu Literasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Tim Investigasi Uji Balistik Pistol G-2 Combat Usut Peluru Nyasar di UNP
