Jalankan Program Jum'at Curhat, Polda Jambi Sambangi Kantor Pertamina



Sabtu, 12 Agustus 2023 - 07:14:18 WIB



JAMBERITA.COM- Polda Jambi terus menjalankan program Jum'at curhat, kali ini giliran Ditpamobvit Polda Jambi sambangi kantor PT Pertamina yang berada Kenali Asam Atas, Kota Baru, Jambi.

Program Jum'at curhat dipimpin oleh Dir Pambovit Polda Jambi Kombes Pol. Irwan Rahmaeni didampingi oleh Wadir Pambovit AKBP Agung Wahyu Nugroho, PJU Ditpamobvit dan Kabagbinops Ditbinmas AKBP Senopsa Sihotang. 

Kedatangan mereka disambut hangat oleh pihak PT Pertamina dan jajaran, didepan forum Dir Pamobvit menyampaikan, bahwa kegiatan Jum'at Curhat ini merupakan suatu wadah atau giat timbal balik antara pihak kepolisian dengan perusahaan dalam menampung semua aspirasi bahkan kritik serta masukan.

"Kepada bapak,Ibu dipersilahkan jika ingin menyampaikan keluhan, aspirasi atau masukan terhadap situasi Kamtibmas saat ini, bisa disampaikan agar bisa pihak kepolisian membantu mencari solusinya," kata Dir Pamobvit. 

Diskusi berlangsung seru, sehingga ada salah seorang peserta menanyakan kepada Dir Pamobvit, apakah ada barometer dalam penerimaan laporan pada tingkat Polsek/Polres/Polda.

Menanggapi hal demikian Dir Pamobvit menjelaskan. "Kami dari kepolisian memilki tingkat sektor dan subsektor, oleh karena itu setiap kasus ada tingkatan karena pastinya kekurangan tenaga ahli, namun dengan kekurangan tersebut tidak membuat pihak kepolisian akan menolak laporan yang datang dari masyarakat, melainkan menyarankan ketingkat yang lebih berkompeten berdasarkan jenjangnya baik itu jenjang Sub Sektor, Polsek, Polres dan Polda, bahkan sampe tingkat Mabes Polri, sehingga laporan tersebut tetap di tindak lanjuti berdasarkan bidangnya," jelas Dir Pambovit Polda Jambi. 

Tak hanya itu menariknya, seakan mengulik lebih dalam peserta juga mempertanyakan, apakah diharuskan menerbitkan Surat Kuasa dari Pimpinan (PT. Pertamina) apabila satpam atau securiti ada menemukan suatu kejadian dilingkungan kerja.

" Siapapun yang menemukan kasus atau tindak pidana, tidak memerlukan surat kuasa karena setiap masyarakat boleh melaporkan setiap kasus yang mereka temukan atau alami," tutur pak Dir Pambovit. (Tna)



Artikel Rekomendasi