Polda Jambi Musnahkan 264 Kg Sabu Cair dan 11 Butir Pil Ekstasi



Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:04:30 WIB



JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu cair 264 kilogram, ganja 1.289 kilogram dan 11 butir pil ekstasi yang diamankan dari 4 orang tersangka,

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 1.334.952 jiwa yang terselamatkan, jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka 5.156 jiwa terselamatkan.

"Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar," katanya, Kamis (3/8/23).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.

Andi mengungkapan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.

Andi menjelaskan, disamping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi.

 "Dengan tujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan," pungkasnya. (Tna)





Artikel Rekomendasi