JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram sabu.
Pelaku berinisial SD (36) ditangkap oleh polisi di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Senin 24 Juli 2023 lalu.
Saat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, juga ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 869,397 gram atau hampir 1 kilogram.
" Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 kilogram," kata Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M.Sanusi, Senin (31/7).
AKBP M. Sanusi mengatakan bahwa tersangka SD adalah selaku kurir dan pengedar yang merupakan residivis dan pernah dihukum sebanyak 4 kali pada kasus yang sama, namun tetap nekat melakukannya kembali.
Menurut informasi pelaku membawa sabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir dan mengedarkannya di Kota Jambi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Jika dikalkulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 1,1 Miliar dan 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut.
Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen mengejar para pengedar dan penyalahguna narkoba. (Tna)
Dilantik Jadi Direktrur, Al Haris Ke Drg Iwan: Naikkan Grit RSJ ke Rumah Sakit Umum Daerah
BREAKING NEWS : Al Haris Lantik Drg Iwan Hendrawan Jadi Direktur RSJD Jambi
Event Jambi Property Expo 2023 Sukses, REI Jambi Berhasil Jual 210 Unit Rumah
Dishub Provinsi Jambi Sebut Stiker Angkutan BatuBara Akan Segera Beralih ke Nomor Lambung
Pelaku Penganiayaan di Jambi Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Supir Pickup Mitsubishi L300 Meninggal Dunia


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



