Ternyata Ada Rekomendasi Pansus I ke Kementerian ATR/BPN Soal PT FPIL di Muaro Jambi, Ini Masalahnya



Senin, 24 Juli 2023 - 06:44:47 WIB



Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi Abun Yani.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi Abun Yani.

 JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang barsengketa dengan masyarakat Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi Kamis (20/7) waktu lalu, ternyata telah direkomendasikan Pansus I Konflik Lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Ini atas konflik pihak perusahan terhadap masyarakat Desa Sumber Jaya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membenarkan hal itu, sebagaimana Keputusan dari Panitia Khusus (Pansus) I Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tahun 2022 lalu. Itu mengingat, pihak perusahan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak pernah datang."Penyampaian Pansus I DPRD Provinsi Jambi itu pada pembahasan tentang konflik lahan di Provinsi Jambi pada paripurna tanggal 25 April 2022," ungkapnya, Senin (23/7/2022).

Abun Yani mengatakan, berdasarkan ketidakhadiran PT FPIL 3 (tiga) kali berturut-turut dalam undangan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL dan OPD terkait, maka Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan tidak memberikan perpanjangan HGU PT FPIL sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021.

Yaitu, tentang kewajiban pemegang HGU dan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pasal 15, yakni mengenai kewajiban investor atau penanam modal, PT. FPIL dinilai tidak menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan di atas sehingga bisa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. 

"Pansus meminta kepada Timdu Kabupaten Muara Jambi beserta Timdu Provinsi Jambi untuk melakukan penanganan konflik antara masyarakat desa sumber jaya dengan PT FPIL terkait aspek legalitas perusahaan, verifikasi objek dan subjek, dan penegakan hukum," tegasnya.

Dalam rapat pansus pada tanggal 14 Februari tahun 2022 berdasarkan keterangan Timdu kabupaten Muaro Jambi bahwa HGU PT. FPIL overlapping sebagian masuk dalam tanah desa Sumber Jaya. "Berdasarkan hal itu Pansus mendesak BPN kabupaten Muaro Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi mengeluarkan/melepaskan lahan masyarakat, yang menjadi permasalahan saat ini di areal HGU milik PT FPIL dengan mempertimbangkan data yuridis maupun data fisik yang dimiliki oleh masyarakat desa Sumber Jaya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi