JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,8 miliar.
Angka fantastis PNBP terbesar itu datang dari pendapatan hasil tindak pidana pidsus sejumlah Rp 8.091.394.011,.
Penyumbang PNBP terbesar kedua dari Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang sejumlah Rp 571.104.000,.
Kajari Jambi M.N Ingratubun mengatakan, pendapat PNBP lainnya datang dari hasil lelang penjualan barang rampasan sejumlah Rp 116.900.000,. Kemudian dari pendapatan sewa gedung dan bangunan sejumlah 1.709.451,.
Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi (Datun) sebesar Rp 2.100.000,. Pendapatan biaya perkara pidana umum dan khusus sebesar Rp 4.955.000,.
Terakhir kata Kajari, pendapatan uang sitaan tindak pidana pidsus dan pidum sejumlah Rp 40.561.000,.
"Secara presentase mencapai 450 persen dari total target Rp 650.000.000," pungkasnya.(Tna)
Masuki Tahun Politik, Kajari Jambi Minta Jajaran Deteksi Tindak Pidana Pemilu
79 Calon Tamtama Polair dan Brimob Polda Jambi Dinyatakan Lulus Terpilih
Pengguna Sabu di Jambi Ditangkap, Tim Temukan 7 Paket Narkotika Saat Pengeledahan
DS Dijerat Kasus TPPU Pasca Putusan Bebas Praperadilan, Kuasa Hukum: Kami Akan Lawan Kesewenangan Pe
Bebas Hanya 25 Menit, Kejati Kembali Tahan DS Karena TPPU di Kasus Bank Jambi
Jambi Properti Expo 2023, REI Jambi Tawarkan Diskon dan Promo Menarik


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



