JAMBERITA.COM- Sidang putusan praperadilan gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi dengan pemohon DS kembali digelar,di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,Jumat (21/7)
Dalam putusannya hakim tunggal Rio Destrado mengabulkan permohonan pemohon praperadilan, antara lain :
Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari dalam tahanan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim.
Hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan penyampaian bukti-bukti dan pendapat ahli dari
Pemohon dan termohon.
"Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah”," lanjutnya.
Usai persidangan, penasehat hukum DS Riso Hutagalung mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim tunggal Rio Destrado pasalnya hakim bisa melihat secara utuh perkara ini.
"Kita berterima kasih dengan putusan yang ada, kita akan meminta salinan putusan untuk dibawa ke lapas Jambi untuk mengeluarkan klien kami," ucapnya.
Namun pada saat di lapas Klas IIA Jambi, pemohon tidak berhasil di bebaskan dari tahanan, pasalnya pihak termohon kembali menahan DS atas perkara tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disayangkan oleh penasehat hukum tersangka karena surat perintah penahanan atas kliennya.
"Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan, yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa, kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim, ini lucu sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," jelasnya.
Kata Riso, pihaknya kembali akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali praperadilan terhadap kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jambi.
"Kita akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jambi," pungkasnya. (Tna)
Bebas Hanya 25 Menit, Kejati Kembali Tahan DS Karena TPPU di Kasus Bank Jambi
Jambi Properti Expo 2023, REI Jambi Tawarkan Diskon dan Promo Menarik
Pendiri POPTI Ungkap 3 Macam Thalassemia Pada Anak, Ini Cara Menghindarinya
Duduk Bersama Ratu Munawaroh dan POPTI, Pemda Wajib Tahu Ada Penyandang Thalassemia di Jambi
Waduh, Sponsor Kejurnas FPTI di Jambi Dibatalkan, Cecep : Kita Boikot Produk Suzuki
Kasus Perkelahian Antara Mertua dan Menantu di Batanghari Dihentikan


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



