JAMBERITA.COM - Polda Jambi secara rutin terus megalakkan kegiatan Jum'at Curhat di tengah tengah masyarakat, kali kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pasar Angso Duo, Kota Jambi Jum'at, (9/6/23).
Kegiatan dipimpin oleh Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andi Purnamawan didampingi oleh Kepala Pasar Angso Duo M. Purnomosidi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.
Dalam kegiatan itu, pihak kepolisian selain bersama pengelola pasar Angso Duo, juga duduk bersama dengan para pedagang untuk menyampaikan kritik, saran dan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan terkait situasi Kamtibmas.
"Kita sengaja turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat dan kemudian apa saja hal yang bisa dibantu pihak kepolisian terhadap permasalahan yang dirasakan oleh pengelola dan para pedagang di pasar Angso Duo," Wadir Intelkam.
Pada pertemuan itu, pihak kepolisian langsung mendengarkan beberapa hal yang menjadi keluhan yaitu diantaranya tentang keamanan di pasar. "Kami dari pihak keamanan pasar, saat ini merasa kesulitan dan keteteran. Karena adanya para perusuh pasar yang sering merusak fasilitas pasar, yang tidak terpantau karena CCTV juga sering dirusak," kata salah satu anggota pengamanan pasar.
Menanggapi itu, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan, kemananan di area Pasar Angso Duo tentunya sangat kompleks, secara umum akan mereka sampaikan kepada Binmas ataupun Polsek untuk menurunkan Bhabinkamtibmas. "Nantinya akan ada patroli Sabhara juga untuk mendukung pengamanan di Padar Angso Duo, akan segera kami rekomendasikan," tegasnya.
Selain itu disampaikan juga oleh salah satu pedagang, bahwa dirinya merasa hukum sedikit menyulitkan, karena seperti ada pencurian baru bisa dipidana jika nilai kerugiannya diatas Rp. 2.500.000; yang kurang dari itu masuk ke Pidana ringan sehingga tidak ada efek jerah bagi pelaku. "Jika ada penetapan nilai kerugian begitu, ketika nanti ada pencurian kecil dan dipidana ringan, akan terus diulangi perbuatannya dan akan merasa rugi sebagai pedagang, bagaimana itu pak apa perlunya sosialisasi tentang terkait pidana pencurian," ungkapnya.
Menjawab itu, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan bahwa memang benar Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan jika nilai kerugian lebih dari Rp. 2.500.000; baru bisa ditahan dan diproses pidana.
"Namun jika ada unsur pidana pencurian yang sudah terpenuhi dalam mengambil milik orang lain, nantinya akan segera diproses jika sampai 3X pelaku yang telah melakukan pencurian, tentunya nanti akan segera di proses. Namun jika kerugian tidak mencapai 2,5 juta maka akan dilakukan Restorative Justice agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Berbagai keluhan dan masukan juga ditampung dengan baik oleh pihak Dit Intelkam Polda Jambi, Wadir Intelkam selaku yang memimpin Jum'at Curhat kali ini gembira atas aktifnya para peserta dalam menyampaiakn curhatannya.(afm)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Gunakan Yamaha Maxi, 20 Riders Lakukan Perjalanan ke Tanah Suci
Konsep Rahmatan Lil Alamin Taklimat Prabowo, SAH Minta Kader Gerindra Jadi Pejuang Makmurkan Indones


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


