JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah, SE bersama Wakil Ketua DPRD, Ahmad Jahfar, SH, MH, H Sjafril Simamora, Hamdani, H Suhatmeri, Hasmeli, Dedi Hadi dan Anggota DPRD lainnya dampingi Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat, M.Ag melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (10/5/23).
Kunjungan kerja (Kunker) kali ini terkait dengan berlarut larut nya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang PERDA RTRW Provinsi Jambi 2023 - 2043.
DPRD Tanjab Barat bersama Bupati menyampaikan bahwasanya, terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri.
Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat.
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.
"Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017," kata Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.
"Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan. Karena tidak memenuhi syarat disahkannya sebuah perda. Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum blum tercipta bahan itu sudah disahkan," tegas Jahfar.
Sementara Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun ke lapangan dan melihat realita di lapangan.
Sebelumnya, pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan di kantor Gubernur Jambi.
"Bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan" timpal Asisten I, Hidayat.
"Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat," pungkasnya. (fir)
Asisten I Harapkan Masyarakat Tidak Terpancing Pemberitaan Keliru Soal Tapal Batas
Soal Tapal Batas, Jahfar Dorong Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Hukum
Polda Jambi Benarkan TB KLM Avalokiteswara Tenggelam di Perairan Sungai Pengabuan
Wabup Hairan Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Desa Purwodadi
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Hasil Kerja Pansus dan Pendapat Akhir Bupati LKPJ Tahun 2022
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Jambi
Wujud Komitmen PetroChina Jabung, Jalan Rigid Beton 1,96 KM Sp 4 Blok D Geragai Selesai Dibangun

