JAMBERITA.COM - Persoalan tapal batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.
Menurutnya, Pemkab Tanjab Barat perlu mengambil langkah hukum ke mahkamah agung terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru disahkan oleh DPRD provinsi Jambi tersebut.
Dijelaskannya, bahwa di dalam kawasan peta tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur.
"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW," ujar Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar, Selasa (9/5/23)
Padahal pada tahun 2012 telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.
"Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas," tandasnya. (fir)
Polda Jambi Benarkan TB KLM Avalokiteswara Tenggelam di Perairan Sungai Pengabuan
Wabup Hairan Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Desa Purwodadi
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Hasil Kerja Pansus dan Pendapat Akhir Bupati LKPJ Tahun 2022
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Jambi
Final Pacu Perahu Tradisional Karang Taruna Cup Tanjabtim, Perahu Merbau Mendominasi
Pemkab Tebo Mediasi Soal Unras Asosiasi Masyarakat dan Sopir
Wujud Komitmen PetroChina Jabung, Jalan Rigid Beton 1,96 KM Sp 4 Blok D Geragai Selesai Dibangun

