Tindaklanjut LHP BPK Rendah, Gerindra : Gubernur Harus Fokus, Jangan Seremonial tak Berkesudahan



Jumat, 31 Maret 2023 - 17:02:54 WIB



Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Saat Menyampaikan Pandangan Fraksi Terhadap LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2022 di Sidang Paripurna, Jum'at (30/3/2023).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Saat Menyampaikan Pandangan Fraksi Terhadap LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2022 di Sidang Paripurna, Jum'at (30/3/2023).

JAMBERITA.COM- Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur Jambi fokus terhadap tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Pasalnya, Pemprov Jambi dinilai menjadi Pemda terendah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan. 

Anggota Fraksi Gerindra Abun Yani menggungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjadi pemerintah daerah (Pemda) terendah yang menyelesaikan tindaklanjut LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi.

"Adanya temuan BPK terhadap proyek tersebut, mengindikasikan masalah pengawasan dan evaluasi dari Pemprov Jambi. LHP dan BPK itu secara substansi menunjukkan potensi penyimpangan pelaksanaan proyek yang jumlahnya puluhan miliar, Gubernur harus fokus, Jangan seremonial tak berkesudahan," tegasnya.

Berdasarkan Progres Per Semester 2 (hingga Desember) tahun 2022, masih ditemukan banyak rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti hingga tuntas. Persentase Penyelesaian Pemprov Jambi baru mencapai angka persentase 57,43 persen. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi Jambi berada pada Peringkat Terendah yakni 12 dari 12 entitas.

"Dalam hal ini kita mengharapkan Gubernur memiliki Action Plan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam hal menindaklanjuti temuan BPK. Untuk itu kita meminta ada Political Will atau keinginan politik yang kuat dari Gubernur untuk terus mendorong OPD mampu memperbaiki temuan BPK. Dalam Bahasa sederhana, Jangan biarkan Inspektorat bekerja sendiri, Gubernur harus memantau langsung OPD untuk menindaklanjuti semua temuan secepat mungkin," harapnya.

Ke depan Fraksi Gerindra, juga meminta Gubernur Jambi mengawasi anak buahnya lebih ketat. Dalam LHP BPK masalah pengadaan peralatan dan pengelolaan pendapatan sebagai kesalahan dasar. Yang mirisnya hal ini kerap terjadi. Padahal dalam setiap pekerjaan terdapat pengawasan yang merupakan satu kesatuan dengan pelaksana pekerjaan.

"Fraksi Gerindra mengingatkan kepada Saudara Gubernur Jambi untuk benar-benar memastikan seluruh perangkat daerah terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga bisa diketahui perjalanan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Fraksi Gerindra meminta kepada Gubernur Jambi menyampaikan data lima tahun terakhir secara detail kepada DPRD Provinsi Jambi baik terhadap rekomendasi BPK yang sudah maupun yang belum ditindaklanjuti," pintanya.

Menurutnya, Hal ini perlu menjadi perhatian bersama sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan, dan Tanggung Jawab keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

"Namun demikian, bila Pemprov Jambi gagal menyelesaikan tindaklanjut reomendasi BPK tersebut, Fraksi gerindra berpandangan perlu dibentuk Pansus LHP BPK atas LKPD Provinsi Jambi untuk mendalami permasalahan dan kendala yang mengakibatkan rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi