JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris diminta jangan hanya menutup aktivitas tambang Batubara hanya sementara, menjelang jalan khusus angkutan Batubara ada. Pasalnya masalah kemacetan yang diakibatkan angkutan Batubara dinilai sangat krusial.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan, kalau seandainya Gubernur Jambi tidak bisa menutup, nyatanya saat ini bisa."Kan gitu, nah harus lagi diingat oleh pemerintah UU nomor 3 tahun 2020 pelimpahan izin batubara ke pusat itu, lahir uu itu. Efektif Undang undang (UU) itu berlaku tahun 2021," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).
Abun Yani menyampaikan bahwa masyarakat Provinsi Jambi harus tahu sebelum undang undang tersebut terbit, izin batubara sudah terbit lebih dulu."Pusat itu hanya 1,2 yang menerbitkan izin, selain selain itu Kepala Daerah kita yang mengeluarkan izin, artinya ya Kepala Daerah kita yang dulu kemana," ujarnya.
Persoalan angkutan Batubara ini harus adanya Pansus."Tadi saya sudah katakan harus ada Pansus, sekarang di konsep nanti kami akan ajukan ke pimpinan terlepas setuju atau tidaknya, bukan hanya soal batubara tetapi juga isu isu sensitif lain yang ada di Provinsi Jambi," jelasnya.
Abun Yani juga membeberkan bahwa sesuai dengan aturan main Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sangat jelas."Pertama pasal 91 ayat 1, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menggunakan jalan Pertambangan, terus pasal 2, dalam Pertambangan sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi ya Pemegang IUP yang membangun jalan tersebut, atau pihak lain yang memiliki jalan Pertambangan," pungkasnya.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
CSR Rp3,9 M Perusahaan Tambang Batubara Dinilai Pembohongan Publik, DPRD Jambi : Itu Omong Kosong
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Rumah Dataku, BKKBN Provinsi Jambi Gelar Orientasi
Pertamina Apresiasi Masyarakat Yang Dukung Penyaluran BBM Tepat Sasaran


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



