JAMBERITA.COM - Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat di empat desa berujung konflik sampai dengan terjadi pengusiran terhadap PT Andika Perkasa Nusantara (APN), Rabu (25/1/2022).
Penyerobotan terjadi karena ulah oknum Kades Tanah Garo, Kecamatan Muaro Tabir inisial S yang diduga telah menjual lahan tersebut kepada PT. APN. Ini terungkap setelah pihak perusahaan menjelaskan persoalan ini ketika didatangi masyarakat.
Bahkan, hal itu pula membuat pihak PT APN meradang, akibat ulah Kades Tanah Garo tersebut sehingga diminta datang untuk menjelaskan kronologi awal atas tanah tersebut kepada masyarakat 4 desa Kecamatan Tabir Ilir. Sayang nya oknum Kades tidak berani datang.
"Kami telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar kepada Kades Surya sebagai ganti rugi," ungkap Manajer PT APN Ardiansya saat memberikan penjelasan kepada 4 kades Desa Tabir Ilir.
Ketua FPK Tabir Saipan juga meminta kepada Kades tersebut harus bertanggung jawab. "Jangan buat gaduh warga pemilik lahan yg nota Bene warga Merangin tbr ilir, " singkat Ketua FKP Tabir Ilir. Sementara itu, Kades Muara Tabir Surya saat dikonfirmasi melalui handphone pribadi nya tidak bisa dihubungi dan menolak panggilan sehingga berita ini ditayangkan. (oli)
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Diduga Serobot Tanah 4 Desa di Merangin, PT APN Diusir Warga dari Lokasi
Mahasiswa KKN STAI Mamba'ul Ulum Ikuti Program Penghijauan di Desa Pematang Gajah Jambi
Kadis LH Muaro Jambi Temui Massa Aksi Soal PT PAL : Kami Lakukan Tindakan Berupa Pembekuan Izin
Danrem 042/Gapu di Ekspose RPPEG : Perkuat Sinergi Perlindungan Ekosistem Gambut Jambi



