Kuasa Hukum dr Herlambang Angkat Bicara Soal Status Kepegawaian, Ini Katanya



Rabu, 25 Januari 2023 - 19:37:45 WIB



Fikri Riza
Fikri Riza

JAMBERITA.COM- Kisruh Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi sekaligus Fungsional di Universitas Jambi (UNJA) yang diduduki oleh dr. Herlambang SpOG terus berlanjut.

Kali ini giliran Kuasa Hukum dr Herlambang SpOH, DR Fikri Riza Angkat bicara. Ini setelah adanya surat Pemprov Jambi yang bertandatangan Sekda Provinsi Jambi Sudirman atas nama Gubernur Jambi Al Haris kepada dr Herlambang untuk memberikan dua pilihan.

Pilihan tersebut yaitu, tetap menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher atau mundur dari Dosen Universitas Jambi (UNJA), pun sebaliknya. Namun sepertinya dalam surat yang beredar diduga balasan Herlambang kepada Sekda tidak ada memberikan jawaban yang pasti terkait pilihan tersebut.

Fikri Riza menjelaskan bahwa terkait dengan persoalan admistrasi tidak ada yang mengisyaratkan bahwa peserta lelang terbuka yang menduduki jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher untuk meninggalkan jabatan sebelumnya.

"Berdasarkan pengumuman dari Pemerintah Provinsi Jambi pada Februari tahun 2022 itu dalam pengumumannya tidak pernah mengisyaratkan adanya penjabat yang lulus menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi untuk meninggalkan jabatan-jabatan sebelumnya," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (25/1/23).

Selain itu, dirinya juga menanggapi terkait dengan dukungan Sekda Provinsi Jambi terhadap dr Herlambang jika mengundurkan diri dari Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher dan meneruskan jenjang karirnya di perguruan tinggi.

"Oh itu tidak ada, dia tidak ada membuat statmen bahwa ia akan mundur dari Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, kan sudah sangat jelas yang disampaikannya pada 20 Januari lalu sangat jelas bahwa ia akan minta arahan kepada Gubernur Jambi sebagaimana poin ke 5," katanya.

Fikri pun kembali beberkan poin 5 surat jawaban direktur RSUD Raden Mattaher itu, yaitu dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak H. SUDIRMAN, S.H.M.H selaku Sekda Provinsi Jambi untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubenur Jambi sekaligus selaku PPK hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin.

"Sesuai dengan Surat Gubenur Jambi Nomor : S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Selanjutnya, Fikri Riza kekeh bahwa kliennya tetap menunggu Gubernur Jambi Al Haris pulang dari Umroh untuk dan menanti arahan dari Gubernur terkait jabatan nya itu.

"Kita tunggu Gubernur pulang dulu kan hari Gubernur masih di Mekah masih menjalankan ibadah umroh seperti surat yang disampaikan ke Sekda itu kan sangat jelas bawa nanti sepulang umroh bahwa ia akan langsung menghadap Gubernur," jelasnya.(tna)





Artikel Rekomendasi