Angkutan Batu Bara Yang Tak Miliki Stiker Dilarang Lewati Wilayah Jambi



Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:32:45 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan ada sekitar 11.500 unit kendaraan angkutan batu bara yang telah terdata di Dishub Provinsi Jambi dan akan diberikan stiker nomor lambung.

Ismed menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pemilik Tambang, Transportir, Pelabuhan Tuks atau Stockpile untuk berdiskusi dan mencari solusi untuk mengatasi permasalah ini.

"Dari jumlah itu ada sebanyak 1.000 angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung itu dan kita targetkan dua minggu ke depan sudah kita pasang sticker semuanya,” katanya.

Dari data yang sudah dikumpulkan Dinas Perhubungan, ada sekitar 50 perusahaan tambang dan 38 perusahaan transportir angkutan batu bara yang sudah terdaftar. Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ismed menuturkan setelah pemasangan stiker ini selanjutnya kita tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur terbaru tentang angkutan batu bara yang tidak memiliki stiker dilarang beroperasi dan diminta putar balik.

"Setelah sticker ini terpasang maka akan dikeluarkan SE Gubernur Jambi kepada perusahaan tambang agar kedepan tidak ada kendaraan yang tidak berstiker mengangkut batubara didalam wilayah Jambi," tuturnya. (Tna)





Artikel Rekomendasi