JAMBERITA.COM - Pria berinisial RA (42) di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tega mencabuli anak tirinya inisial SY (16) hingga hamil. Sebelumnya, Pelaku sempat juga mengancam korban dan ibu korban agar tidak melaporkan ulah bejatnya ke polisi.
Kejadian tersebut diketahui, bermula ibu korban inisial YL (36) warga Alam Barajo Kota Jambi, melihat keanehan di tubuh anaknya (korban) yakni perut semakin membesar. Lalu, dari pengakuan korban, bahwa dirinya telah hamil 6 bulan dari ulah bejat dua pelaku yaitu ayah tirinya RA dan pacarnya BS (21).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, anggotanya menerima laporan dari seorang ibu yang melaporkan anaknya di cabuli oleh dua orang yakni ayah tiri korban dan pacar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku dan beserta barang bukti."Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Andri menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota dikarenakan orang tuanya meninggal dunia, pada saat itula pelaku RA memeluk korban yang sedang tidur, saat dipeluk korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.
Selanjutnya, pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur dan berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya. "Korban memberontak, namun pelaku RA mengancam "kalau kau ngadu mak kau aku bunuh", atas ancaman tersebut korban takut dan tidak bisa menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk ibu kandungnya," sebutnya.
Kemudian, Kombes Pol Andri mengungkapkan, bahwa ibu korban juga melaporkan sang pacar korban yakni BS, korban sempat meminta bantuan kepada saudari nya yakni inisial SS, pengakuannya bahwa korban lagi hamil dan sedang mengandung anak BS, ibu korban marah dan menanyakan kepada korban terkait kebenarannya, dan korban mengakui bahwa Ia hamil 5 bulan pada 4 Desember 2022 lalu.
Pelaku BS melakukan aksi bejatnya di kos-kosan Alpine di bulan April 2022, pelaku melakukan hubungan intim seperti layaknya hubungan suami dan istri."Korban sempat bertanya kepada pelaku BS, korban bertanya, "Kalau aku hamil kayak mano?" dan tersangka menjawab, "Yo nanti kalau kau hamil aku yang tanggung jawab," dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," tuturnya.
Akibat dari ulah bejat pelaku RA dan BS, mereka disangkahkan Pasal 81 dan pasal 82, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan 5 tahun paling 15 tahun.(ir/afm)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Tragis, Anak di Tanjabbar Tega Bacok Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Puskesmas Bungku Ke Pengadilan
Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


