JAMBERITA.COM- Tak ada waktu yang terlewatkam selain ingin berbuat terbaik untuk masyarakat. Maka, di awal tahun Senin, 2 Januari 2023 Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM langsung menyusun rencana kerja tahunan DPR RI khususnya Komisi IX DPR RI, dengan cara menyesuaikan antara rencana kerja dengan kondisi daerah dengan memperhatikan seluruh aspek yang ada di daerah tersebut.
Hal itu diungkapkannya usai menerima konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Kota Fraksi Partai Gerindra untuk tahun 2023, terkait sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu penjadwalan rencana kerja tahunan harus diawali dengan sinkronisasi dengan kondisi daerah dalam hal ini Provinsi Jambi.
“Bagaimana cara penjadwalan rencana kerja tahunan? Mungkin bisa diawali dengan sinkronisasi dengan kondisi daerah. Mau dan akan berapa lama itu di susun. Harus sesuaikan dengan kebutuhan daerahnya,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi tersebut.
Dalam hal ini, SAH mengatakan jadwal kerja tahunan sebagai Anggota DPR memerlukan masukan-masukan terkait penyusunan jadwal kegiatan kedewanan mengingat dalam menyusun itu perlu adanya sinergitas antara unsur internal maupun eksternal.
“Internal itu kita memiliki alat kelengkapan ada komisi, ada badan, ada pimpinan. Dan ini perlu di kolaborasi bagaimana rancangan ini dibuat. Sehingga pelaksanaannya tidak berbenturan satu sama lain dan dapat dilaksanakan dengan baik dengan kolaborasi manajemen yang ada di internal maupun eksternal. Kita kan bermitra dengan eksekutif, " tandasnya.(*/sm)
UBR Jambi 'Curi Start' Siapkan Generasi Emas, Gandeng MA Soleh Al Mubarok Lewat MoU
SAH Doakan Buruh Sejahtera di Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Antusiasme Ratusan Modificator Jambi Dalam Ajang Honda Sport Motoshow
Inflasi Jambi di Desember Kembali Meningkat Karena Kenaikan Ayam Ras Hingga Cabe Rawit


Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92

