JAMBERITA.COM - Laporan Hasil Evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi berada di level 3 atau Delivered dengan Skor 3,0.
Itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani saat membuka Rakor Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah se Provinsi Jambi di Hotel Aston, Jambi, Rabu (21/12/2022), dengan mengusung tema Memperkuat penyelenggaraan pemerintahan untuk pemulihan ekonomi lebih cepat.
Untuk diketahui bahwa, level 3 berarti kemampuan APIP di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi telah dinilai sanggup dalam melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Abdullah Sani menyampaikan, sesuai Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Provinsi Jambi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Nomor: PE.09.03/LHP-385/PW05/6/2022, 8 Desember 2022, menyimpulkan Inspektorat telah berada pada Level 3 atau Delivered dengan Skor 3,0.
"Pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP ini merupakan tonggak awal dalam meningkatkan peran dan layanan sehingga APIP tidak hanya pengawasan dan auditor tapi juga dapat melakukan jasa konsultansi dan audit kinerja terhadap kelancaran penyelenggaraan program pemerintah daerah," katanya.
Sani berharap, melalui Rakor yang bermakna penting ini secara siginifikan dapat memperkuat sistem, mekanisme, dan operasionalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah se Provinsi Jambi yang efektif dan efesien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pengawasan dan pemeriksaan yang berjalan baik sesuai aturan dan ketentuan, sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pusat maupun daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang jujur dan adil akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi tata kelola pemerintahan itu sendiri, namun juga berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Menindaklajuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, yang mengamanatkan Kepala Daerah melalui Inspektorat Provinsi dalam melakukan kebijakan pengawasan atau prioritas pengawasan Tahun 2023 pada pengawasan Keuangan Daerah atau Pengawasan Keuangan Desa, Pengawasan BUMD, serta pengawasan pada pelayanan Publik.
"Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah berdasarkan Pasal 216 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Inspektorat juga mengawal penyelenggaraan program strategis Pemerintah Provinsi Jambi," tegasnya.
APIP baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, dalam hal ini Inspektorat memegang peran yang cukup penting dalam sistem pemerintahan, yakni bertanggung jawab dalam menilai fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan koordinasi, serta fungsi pengawasan, agar tujuan organisasi dapat tercapai dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
"Surat KPK RI kepada Presiden Republik Indonesia Nomor:B-4324/01-16/07/2017 Perihal Penguatan APIP meliputi, Aspek Kelembagaan yakni untuk memperkuat independensi para APIP, Aspek Anggaran yakni untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan, selanjutnya aspek Sumber Daya Manusia yakni untuk menjamin kecukupan jumlah dan kompetensi teknis APIP," ujarnya.
Untuk itu, dalam rangka memperkuat integrasi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, saya berharap,agar pemerintah kabupaten/kota untuk dapat menfasilitasi APIP dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan pemenuhan ketersediaan anggaran pengawasan, serta dapat meningkatkan kompetensi anggota APIP se Provinsi Jambi dengan melakukan pembinaan, pembekalan, dan pelatihan secara berkala dan berkesinambungan.
"Agar dapat meningkatkan kompetensi, kapabilitas yang diikuti dengan komitmen yang kuat sebagai pengawas sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan, hingga ke tingkat desa," harapnya.
Rakor ini penting untuk dilakukan guna meningkatkan mawas diri pada diri aparatur, dalam melakukan tugas dan fungsi dengan tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dari segala bentuk penyimpangan. "Sebagai upaya terciptanya budaya profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta jujur dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," paparnya.
Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Jambi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Inspektur Pembantu Khusus, dan Inspektorat Kabupaten Kota se Provinsi Jambi serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah.(afm)
Tak Henti Berinovasi! Rektor UBR Jambi Gandeng STIE Alam Kerinci Perkuat SDM
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai
Tahun 2023 SAH Minta Program Layanan Kesehatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas !
Hasil Rekrutmen Proaktif Bintara Polri 2023 di Polda Jambi Tersisa Hanya 26 Peserta


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

