JAMBERITA.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi mencatat, laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkatkan dalam waktu tiga tahun terakhir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi Asi Noprini mengatakan, dari Januari sampai 9 Desember angka kekerasan pada anak terus mengalami peningkatan.
"Sampai dengan 9 Desember 2022, jumlah laporan yang diterima sebanyak 180 laporan,"katanya,melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/12/22).
Menurut Asi, kemungkin besar angka kekerasan terhadap anak dan perempuan akan terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun.
"Berdasarkan data yang kita punya pada tahun 2020 terdapat 128 laporan,pada tahun 2021 ada 134 laporan, dan pada tahun 2022 baru sampai tanggal 9 Desember sudah ada 180 laporan"tambahnya.
UPTD-PPA Provinsi Jambi Asi menyebutkan, dari jumlah tersebut bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak adalah psikis yaitu sebanyak 93 kasus dan seksual sebanyak 65 kasus.
"Jumlah keseluruhan kekerasan terhadap anak sebanyak 191 kasus, yang terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 65 kasus, dan psikis sebanyak 93 kasus, fisik sebanyak 25 kasus, penelantaran 5 kasus dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 3 kasus. Ini membuktikan bahwa anak-anak lebih banyak mendapatkan kekerasan psikis,"ungkapnya.
Berdasarkan data yang sama UPTD-PPA mencatat, jumlah kekerasan terhadap perempuan paling banyak adalah psikis yaitu sebanyak 56 kasus.
"Jumlah keseluruhan kekerasan terhadap perempuan berjumlah 94 kasus yang terbagi kekerasan fisik 26 kasus, psikis 56 kasus, kekerasan seksual sebanyak 8 kasus, dan penelantaran 4 kasus,"tutupnya.(tna)
Harkodia 2022 , Kapolda Jambi ke Personel : Komitmen, Berantas Korupsi
Dishub Segera Terapkan Ganjil Genap Angkutan Batubara di Jambi
Atlet Dayung Jambi Siti Khumairo Siap Bertanding di Kejurnas Jabar, Orang Tua : Mohon Do'a nya
Peringatan Hakordia Tahun 2022, Elan Suherlan Ajak Masyarakat Cegah Korupsi
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
