JAMBERITA.COM- Pengamat Kebijakan Publik Prof Asad Isma mendukung kebijakan penghentian angkutan batu bara yang dilakukan Kapolda Jambi karena sudah menimbulkan masalah sosial.
"Kalau bisa jangan dua hari. Tidak cukup dua hari untuk melakukan evaluasi. Paling tidak minimal diatas sebulan," kata Asad Isma kepada jamberita.com.
Asad mengatakan selama masa evaluasi maka perlu dilakukan kajian terkait dengan perizinan batu bara, jumlah angkutan, kepadatan jalan hingga penggunaan jalur alternatif tanpa menganggu jalur publik seperti jalur kampus dan masyarakat.
" Saya kira di daerah lain tidak ada yang menggunakan jalan publik untuk jalur tambang. Sekarang saatnya evaluasi. Jika memang pengusaha tambang ingin jalan, maka sebaiknya punya jalur sendiri, apakah jalur sungai atau jalan khusus," kata Guru besar dari UIN STS Jambi ini.
Jangan sampai lanjut Asad, demi kepentingan devisa atau apapun namanya mengorbankan kepentingan publik.
"Sudah banyak korban laka karena batu bara, sudah banyak wsktu yang terbuang karena kemacetan, ini sudah menjadi masalah sosial yang jika tidak diselesaikan bisa menimbulkan konflik di masyarakat," lanjutnya.
Ia sendiri merasakan langsung dampak kemacetan akibat angkutan batu bara ini karena berkantor di kampus UIN.
"Kemarin saya dari kotabaru ke ponpes Nurul Iman, itu 4 jam lebih, dua jam tidak bergerak. Saat dari sungai rengas ke bulian saya 4 jam sampai menginap di Bulian" kata Ketua FKPT Provinsi Jambi ini.
Karena itu, Ia mendukung Kapolda Jambi dan Ketua DPRD untuk menghentikan sementara angkutan batu bara. Ia juga berharap Gubernur Jambi dan perangkatnya untuk mengevaluasi kebijakan soal batu bara ini. "Jika belum ada solusi sebaiknya hentikan sementara angkutan batu bara ini," pungkasnya.(*)
Tingkatkan Ranking Dunia, UIN STS Jambi Genjot Penelitian dan Publikasi
Keppres Terbit, Hanya ada Satu KADIN di Indonesia Dibawah Nahkoda Arsjad Rasjid
Kapolda Jambi Dampingi Ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju Cek Lapas Perempuan Kelas II B
Sikapi Masalah Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Lakukan 3 Langkah Ini


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



