Oknum Pimpinan Ponpes Muaro Jambi Jadi TSK Dalam Kasus Dugaan Pencabulan



Senin, 03 Oktober 2022 - 13:29:44 WIB



Suasana Konferensi Pers.
Suasana Konferensi Pers.

JAMBERITA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menetapkan Pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial AA Mafatikhul Huda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan beberapa waktu lalu.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pondok Pesantren Mafatikhul Huda yang berada di RT 16 Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam dilakukan sejak 2019 saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Shirlen mengatakan, Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek sungai Gelam ,korban merupakan staf pondok pesantren.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi,pelaku AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Shirlen saat konferensi pers tampak didampingi Kasi Humas AKP Amradi, Senin (3/10/2022).

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban ,aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 didalam kamar korban.

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban,mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa. Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 (satu) buah buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi