JAMBERITA.COM - Badan Keuangan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui UPTD Samsat Kota Jambi menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Telanaipura, Rabu (28/9/2022).
Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah melakukan program pemutihan pajak mulai dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang dengan diskon pajak cukup bayar 2 tahun. Diskon pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda, BBN-KB II dan kendaraan lelang.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi Melalui Kasi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah Ichsan Taufiq mengatakan, selain mensosialisasikan tentang program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya juga menekankan tentang implementasi UU nomor 22 tahun 2009.
"Pasal 74 (pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang se kurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident ranmor," kata Ichsan sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan momen program pemutihan yang tengah berlangsung.
Ichsan juga menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan cukup tinggi. Ini terbukti, sejak diberlakukan nya program pemutihan sampai dengan sekarang sudah ada ribuan kendaraan yang mendaftar.
"Antusias msyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan dari 19 September sampai hari ini, tercatat 3.857 kendaraan dengan total uang masuk sebesar Rp 4.163.644.000, untuk target sendiri, Samsat Kota Jambi khususnya, kurang lebih Rp 30 M," harapnya.(afm)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Peringatan Hari Batik Nasional, Pemprov Jambi akan kembali Pecahkan Rekor MURI
Haris Dorong BLK Berstandar Nasional dan Bisa Dikelola Pemerintah Pusat
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



