JAMBERITA.COM- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diketuai oleh Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H., serta beranggotakan Dr. Hartati, S.H., M.H., yang juga melibatkan unsur mahasiswa Strata 1 (S1) dan Strata 3 (S3/Doktor) dari Universitas Jambi telah melaksanakan kegiatan ‘Sosialisasi Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi dalam Penanganan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi’, pada tanggal 22 Agustus 2022 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 71 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi seperti unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, serta Biro Hukum Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut diisi oleh beberapa pemateri dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H., dan Dr. Hartati, S.H., M.H., serta unsur praktisi yakni Dr. Ilham Khalik, S.H., M.H., sebagai Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Saiful Roswandi, S.Pd.I, M.H., sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, yang diwakili oleh Maya Septiani selaku Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi serta dipandu oleh Amanda Dea Lestari, S.H., M.H. selaku moderator.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menemukan solusi atas permasalahan pungutan liar (pungli) yang kerapkali terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jambi, terutama bidang pendidikan menengah atas. Guna mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya diskusi serta komunikasi antara pemangku kebijakan, akademisi, serta pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraan pendidikan yang ada di Provinsi Jambi.
Adapun pokok-pokok pembahasan yang dibahas di dalam kegiatan ini adalah mengenai tindak maladministrasi secara umum, penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan menurut PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan sebagai aturan pelaksana dari UU Sisdiknas, fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi dalam hal penanganan pungutan liar di bidang pelayanan pendidikan tingkat SMA di Provinsi Jambi, serta hambatan-hambatan di dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas di Provinsi Jambi yang berhubungan dengan pendanaan pendidikan.
Pada pembahasan di dalam kegiatan tersebut, diketahui bahwasanya terdapat berbagai macam modus operandi sebagai gerbang masuk potensi pungli di sekolah seperti pemungutan uang PPDB, uang OSIS, uang perpisahan, uang pentas seni, dan sebagaimana. Adapun para peserta yang hadir pula juga menerangkan bahwasanya terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan di sekolah seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai terlalu sedikit walaupun telah diberi alokasi 20% dari APBN maupun APBD.
Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya diharuskan adanya suatu payung hukum berupa kebijakan atau regulasi dari pemerintah bagi sekolah dalam melaksanakan sumbangan untuk penyelenggaraan pendidikan yang berprinsip kesukarelaan dan tidak memberatkan siswa serta menekankan adanya sinergitas antara penyelenggara pendidikan, akademisi, serta pengawas penyelenggaraan pendidikan untuk memperhatikan hal-hal apa saja yang dapat berpotensi sebagai pungli dan cara mengatasinya.
Adapun solusi lainnya diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi dalam hal upaya pencegahan terjadinya pungli pendidikan seperti membangun kesamaan pemahaman antar pemangku kebijakan, sekolah, dan pemangku kepentingan, menghitung/menetapkan unit cost dan menyusun petunjuk teknis penggalangan sumbangan sukarela, membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran sekolah, memberdayakan siswa dalam mengelola sumbangan, dan membentuk sekolah percontohan nirpungutan.(*)
Lindungi Ekosistem Gambut, Sani Sambut Baik Program KEDAI KOPI
Meriahkan HUT KAHMI dan Kohati ke 56, Forhati Jambi Gelar Pelatihan UMKM dan Silaturahmi Alumni
Dewan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2022
Inflasi Tinggi : SAH Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Biaya Kesehatan
Klaim Bayar Sewa Saat Pemprov Jambi Tertibkan Aset Tanah, Tapi Tak Masuk ke Kas Daerah, Ini Kata KPK
Peduli Dunia Pendidikan, Dinkes Provinsi Jambi Serahkan Ribuan Lembar Masker ke Disdik



