JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana didampingi oleh Almunawar selaku Wakil Ketua , Siti Masnidar, Zamharir dan Ahmad Taufiq Helmi masing-masing sebagai Komsioner Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Bawaslu Jambi di Hotel BW Luxury pada hari Sabtu ( 10/07/2022).
Wien Arifin ketua Bawslu Provinsi Jambi menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini diantaranya untuk mewujukan keterbukaan informasi publik mengenai Kepemiluan dan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jambi.
Dengan demikian, dapat menjamin hak atas akses baik Bawaslu Provinsi Jambi maupun Komisi Informasi Provinsi Jambi terhadap informasi kepemiluan dan kelembagaan dengan asas keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Hari ini kita MoU ke 30 instansi termasuk Komisi Informasi Provinsi Jambi,Ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Jambi untuk menjadi pusat penyajian informasi kepemiluan dan kelembagaan yang lebih baik guna mewujudkan pemilu yang berkualitas," kata Wein.
Indra Lesmana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kegiatan penandatangan MOU ini sebagai langkah awal dalam membangun komitmen bersama menuju pemilu yang berintegritas.
Keterbukaan informasi, lanjut Indra adalah hal yang wajib menuju tata kelola pemerintahan yang bersih , kredibel dan akutabel menuju Jambi Mantap Tahun 2024 dan Indonesia Emas Tahun 2045.
Sementara itu Ahmad Taufiq Helmi Koordinator Bidang Penyelesain Sengketa Informasi ( PSI) Komisi Informasi Provinsi Jambi menuturkan bahwa Komitmen Keterbukaan informasi kepemiluan juga diatur dalam Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Penyelesain Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang akan kami jadikan dalam menyelesaikan sengketa informasi pemilu.
"Pada prinsipnya Komisi Informasi Jambi siap menerima permohonan sengketa infomasi kepemiluan, mulai tahap perekrutan penyelenggara, sosialisasi, kampanye,hari H dan pasca pelaksanaan pemilu," katanya.(*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat: Berkarya Gagal Jalankan Fungsi Partai
Berkarya Gagal Lolos, Begini Nasib Dewan Berkarya Untuk 2024


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



