JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menemukan 30 ribu lebih data ganda dalam pencermatan yang dilakukan didalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. KPU Provinsi Jambi menyebutkan bahwa untuk proses verifikasi administrasi itu semua menjadi ranah KPU RI.
"Namun untuk data ganda identik pasti langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan menyisakan satu saja data keanggotaan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin, Senin (29/8/2022).
Ia menyebutkan, jika ganda itu diantara 2 partai, diminta kepada partai bersangkutan untuk membuat pernyataan diatas materai untuk anggota tersebut. Jika keduanya mendapatkan pernyataan, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk dipastikan sebagai anggota partai mana.
"Meski begitu, berdasarkan PKPU Nomor 4 ada waktu bagi partai untuk memperbaiki data keanggotaan tersebut hingga 28 September mendatang," tandasnya. (am)
Siap-Siap, Perekrutan Panwascam Untuk Pemilu Dimulai September
Bersama Sani dan Sukandar, Ketua Bappilu Partai Nasdem HAR Dipercaya Jadi Pembina Pepadi
Pencermatan Sipol, Bawaslu Jambi Temukan Lebih Dari 30 Ribu Data Ganda
6 Besar Bawaslu Jadi Sudah Ikuti Uji Kelayakan, Penentuan 3 Besar Belum Diketahui
Diserahkan Lansung Oleh Fasha, Robby Nahliansyah Resmi Nahkodai NasDem Tanjabtim


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



