JAMBERITA.COM - Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendagri bersama Inspektur dan Badan Keuangan kabupaten kota se Provinsi Jambi melakukan penandatangan dan kesepakatan dalam mendorong penyerapan realisasi anggaran tahun 2022.
Inspektur Wilayah II Itjen Kemendagri Ucok A Damenta menyatakan, kesempatan tersebut yaitu, per 31 Agustus 2022 realisasi serapan anggaran minimal sudah diatas 51 persen. Kemudian pada akhir September harus berada di 61 persen lebih.
"Kami akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pemantauan bagi daerah yang sudah komit, kesepakatan dan sudah menandatangani berita acara," katanya, usai rapat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Jum'at (12/8/2022).
Menurut Ucok, apabila penyerapan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani maka itu akan terus mereka pantau serta mengecek pengaruh apa saja yang menjadi kendala.
"Karena hari ini sudah tandatangan berita acara, ketika nanti 31 Agustus ada persoalan tidak bisa merealisasikan itu akan kita cek, (konsekuensinya -red) pasti ya. Kita akan melihat beberapa hal aspek mana yang berpengaruh, apakah itu aspek Sumber Daya Manusia (SDM) nya," tegasnya.
"Kalau SDM nya tidak mampu, aturan dan regulasi nya sudah jelas ya bearti mungkin butuh penyegaran. Makanya akan kita pantau terus jangan sampai menghambat program program daerah," pungkasnya.(afm)
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
Mendagri Turunkan Tim Beri Pendampingan Terkait Daya Serap APBD 2022 di Jambi
Kapolda Jambi Paparkan Situasi Kamtibmas di RDP Komisi III DPR RI
Itjen Kemendagri Dorong Realisasi Serapan APBD 2022 di Jambi
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028


