JAMBERITA.COM - Status Nurkholis sebagai Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akhirnya jelas. Rupanya, Nurkholis dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh KPU RI.
"Berdasarkan keputusan KPU RI, Nurkholis dinonaktifkan sebagai Komisioner sejak 14 Juli," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin kepada Jamberita.com
Divisi Hukum ini menyebutkan, status tersebut akan terus berlaku hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Meski dinonaktifkan, haknya untuk menerima gaji tetap diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis memang saat ini sudah bebas dari penjara karena terbukti tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Namun, kasus ini berada pada tingkat kasasi dan sedang menunggu putusan. (am)
12 Calon Bawaslu Jambi Tes Kesehatan: Fisik dan Jiwa Diperiksa
Aang Purnama: Usai Terima SK Hari Ini, DPC Partai Demokrat Sarolangun Siap Gerak Cepat Hadapi Pemilu
RS Bhayangkara Jadi Petugas Cek Kesehatan Calon Bawaslu Jambi
BREAKING NEWS: Ini 12 Besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2022-2027
KPU Sebut Baru Ketahui 4 Partai Baru, Apnizal: Baru Mereka Yang Audiensi
Perhitungan Nilai Tes Calon Bawaslu Provinsi Jambi: CAT 60 Persen, Psikologi 40 Persen
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

